Sewa menyewa property baik itu Rumah, Apartemen, Office serta property lain nya memiliki aturan dan peraturan di setiap negara, sesuai dengan ketentuan yang sudah di tetap kan oleh pemerintah setempat, namun tidak mutlak. Sewa menyewa properti di Indonesia umum dilakukan per 12 bulan atau setahun penuh karena faktor budaya, kebiasaan pasar, dan kepastian hukum. Hal ini memudahkan pemilik untuk mengelola pajak, pemeliharaan, dan menjamin arus kas yang stabil, sekaligus memberikan keamanan tempat tinggal bagi penyewa dalam jangka waktu yang terukur.
Hal ini tentu memberat bagi para pekerja yang financial nya belum cukup. Dibeberapa negara lain baik Asia ataupun Eropa sewa menyewa memiliki sistem yang lebih mudah seperti di Australia sewa menyewa dapat dilakukan dengan sistem pembayaran perbulan, dengan alasan bahwa pendapatan yang mereka peroleh dari pekerjaan ialah secara perbulan.
Meskipun di Indonesia memiliki sistem terikat kontrak, bisnis properti tidak pernah redup, dan terus berjalan secara normal setiap tahun nya. Perkembangan zaman sebenarnya perlahan merubah sistem ini, dan beberpa investor asing seperti Regus Company perusahaan Eropa didirikan dan dipimpin oleh miliarder asal Inggris, Mark Dixon. Perusahaan ini di operasikan oleh IWG plc (International Workplace Group), yang berbasis di Swiss dan tercatat di Bursa Efek London berhasil merebut pasar di Indonesia pada tahun 2006 lalu dan sekarang semakin ramai diminati oleh pengusaha UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) hingga pengusaha atas karena pangsa pasar nya dimulai dengan angka sederhana yaitu senilai tiga juta rupiah hingga puluhan juta dan pembayaran dapat di lakukan perbulan tanpa mengikat kontrak nya.
Kebiasaan sewa menyewa terikat 12 bulan yang sudah berjalan, masih dapat di disukusikan dengan Pihak Pemilik,meliputi term sewa, term pembayaran sesuai kesepakatan bersama, hal ini dijembatani oleh pihak Agent yang memasarkan properti.


